Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan
kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu
pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum,
- beban belajar,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan
SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan
dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya
diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas
Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain
melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila
perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan
komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai
dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat. diambil dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_Tingkat_Satuan_Pendidikan
Berikut SKL untuk tahun 2013 SMP/SMA/MA/SMK/Sederajat di Kisi-kisi UN SKL 2013
0 Response to "Standart Kompetensi Lulusan (SKL) SMP/SMA/MA/SMK/Sederajat "
Posting Komentar